Kejari Bondowoso

Manajemen Perubahan

Admin Kejari Bondowoso

Kejaksaan Negeri Bondowoso menerapkan Manajemen perubahan yang bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada Kejaksaan Negeri Bondowoso agar menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  1. Meningkatnya komitmen seluruh Unsur pimpinan dan pegawai Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
  2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja para pegawai Kejaksaan Negeri Bondowoso; dan
  3. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

Atas dasar tersebut, maka Kejaksaan Negeri Bondowoso menerapkan indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan manajemen perubahan, yaitu:

Penyusunan Tim Kerja

Penyusunan Tim Kerja pada Kejaksaan Negeri Bondowoso dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  • Kejaksaan Negeri Bondowoso telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
  • Penentuan anggota tim selain pimpinan dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas sesuai dengan Standart Operating Procedure (SOP) yang telah diterapkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM

Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas Kejaksaan Negeri Bondowoso menuju WBK/WBBM dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  • Dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM telah disusun;
  • Dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM telah memuat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan;
  • Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM

Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Kejaksaan Negeri Bondowoso dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  • Seluruh kegiatan pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kejaksaan Negeri Bondowoso telah dilaksanakan sesuai dengan target yang direncanakan;
  • Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  • Hasil monitoring dan evaluasi telah ditindaklanjuti.

Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja

Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja pada Kejaksaan Negeri Bondowoso dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  • Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  • Menetapkan Agen Perubahan;
  • Membangun Budaya kerja dan pola pikir di Kejaksaan Negeri Bondowoso; dan
  • Seluruh Pegawai terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.