Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
- meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah;
- meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada masingmasing instansi pemerintah;
- meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah; dan
- menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masingmasing instansi pemerintah.
Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan, yaitu:
Pengendalian Gratifikasi
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
- unit kerja telah memiliki public campaign tentang pengendalian gratifikasi;
- unit kerja telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi.
Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP)
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
- unit kerja telah membangun lingkungan pengendalian;
- unit kerja telah melakukan penilaian risiko atas unit kerja;
- unit kerja telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risikoyang telah diidentifikasi; dan
- unit kerja telah mengkomunikasikan dan mengimplementasikan SPI kepada seluruh pihak terkait.
Pengaduan Masyarakat
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
- unit kerja telah mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat;
- unit kerja telah melaksanakan tindak lanjut atas hasil penanganan pengaduan masyarakat;
- unit kerja telah melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat; dan
- unit kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.
Whistle Blowing System
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
- unit kerja telah menerapkan whistle blowing system;
- unit kerja telah melakukan evaluasi atas penerapan whistle blowing system;
- unit kerja menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan whistle blowing system.
Penanganan Benturan Kepentingan
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
- Unit kerja telah mengidentifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama;
- Unit kerja telah menyosialisasikan penanganan benturan kepentingan;
- Unit kerja telah mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan;
- Unit kerja telah melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan;
- Unit kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan.