Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam mewujudkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:
- Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen di Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
- Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
- Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu:
Prosedur Operasional tetap (SOP) Kegiatan Utama
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:
- Prosedur operasional tetap mengacu kepada peta proses bisnis Kejaksaan Republik Indonesia;
- Prosedur operasional tetap telah diterapkan; dan
- Prosedur operasional tetap telah dievaluasi.
E-Office
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, yaitu :
- Sistem pengukuran kinerja berbasis sistem informasi;
- Sistem kepegawaian berbasis sistem informasi; dan
- Sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi.
Keterbukaan Informasi Publik
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, seperti:
- Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan; dan
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik.