Kejari Bondowoso

Penataan Tatalaksana

Admin Kejari Bondowoso

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam mewujudkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen di Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
  3. Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu:

Prosedur Operasional tetap (SOP) Kegiatan Utama

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:

  • Prosedur operasional tetap mengacu kepada peta proses bisnis Kejaksaan Republik Indonesia;
  • Prosedur operasional tetap telah diterapkan; dan
  • Prosedur operasional tetap telah dievaluasi.

E-Office

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, yaitu :

  • Sistem pengukuran kinerja berbasis sistem informasi;
  • Sistem kepegawaian berbasis sistem informasi; dan
  • Sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi.

Keterbukaan Informasi Publik

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, seperti:

  • Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan; dan
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik.