Kejari Bondowoso

Penataan Sistem Manajemen SDM

Admin Kejari Bondowoso

Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  1. meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masingmasing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  2. meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  3. meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  4. meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
  5. meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan manajemen SDM, yaitu:

Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi.

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  • Unit kerja telah membuat rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya dalam hal rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan;
  • Unit kerja telah menerapkan rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya;
  • Unit kerja telah menerapkan monitoring dan evaluasi terhadap rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya.

Pola Mutasi Internal

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :

  • unit kerja telah menetapkan kebijakan pola mutasi internal;
  • unit kerja telah menerapkan kebijakan pola mutasi internal; dan
  • unit kerja telah memiliki monitoring dan evaluasi terhdap kebijakan pola rotasi internal.

Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  • Telah melakukan upaya pengembangan kompetensi (capacity building /transfer knowledge); dan
  • Terdapat kesempatan/hak bagi pegawai di unit kerja terkait untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.

Penetapan Kinerja Individu

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  • telah memiliki penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi;
  • ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya;
  • telah melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik; dan
  • hasil penilaian kinerja individu telah dilaksanakan/diimplementasikan mulai dari penetapan, implementasi dan pemantauan.

Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan

Sistem Informasi Kepegawaian

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan sistem informasi kepegawaian pada unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala melalui Simkari.