Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024, upaya penertiban aset PT Perhutani, selama sekitar 30 tahun dikuasai pihak ke-3, dengan di mediasi oleh tim Jaksa Pengacara Negara pada KN Bondowoso, telah menemukan kesepakatan.
Dalam kesepakatan tersebut Pemerintah Desa Karanganyar telah sepakat untuk mengembalikan tanah tersebut dan dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti dengan kerjasama sewa menyewa dengan pihak Perhutani KPH Bondowoso.
Upaya tim Jaksa Pengacara Negara mendapat apresiasi dari pihak Perhutani KPH Bondowoso selaku pemohon.