Kejari Bondowoso
Berita Headline

Silaturahmi Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam rangka Bangun Integrated Criminal Justice System (ICJS).

Rabu tanggal 01 Januari 2024 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bondowoso telah dilaksanakan kegiatan Silaturahmi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka Bangun Integrated Criminal Justice System (ICJS).

Dalam kegiatan upacara tersebut juga hadir Wakapolres Bondowoso Kompol Jose Indra Lana, Dandim 0822/Bondowoso Letkol Arm Suhendra Chipta, M.Tr.Hanla, Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso Dr. Handry Argatama Ellion, S.H., S.FIL., M.H., Kalapas Bondowoso Dian Artanto, Kasatpol PP diwakili Iwan, Kepala Bea Cukai Jember diwakili Widodo, Kepala Inspektorat Kab. Bondowoso dan Staf, Kasat Pol PP dan staf, Para Kasi dan Kasubagbin Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jaksa Kejaksaan Negeri Bondowoso, Para jarjaran APH dan APIP.

Dalam acara tersebut Kejari Bondowoso menyampaiakan bahwa acara silaturahim ini kami selenggarakan, untuk bangun Sinergitas antar APH, dan intensifkan koordinasi dalam mendukung tugas penegakan hukum, namun dikemas dalam suasana keakraban, kekeluargaan, bila nantinya dirasa positif dan bermanfaat. Posisi Kejaksaan RI, bila menyimak ketentuan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI yang relative baru, dengan mengubah dan menambah Undang- Undang Kejaksaan yang lama Nomor 16 tahun 2004, antara lain mempunyai tugas fungsi dalam penegakan Hukum, sebagai lembaga tunggal dalam hal penuntutan (dominis litis), berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara pidana khusus (Put.MK No. 28 tahun 2023) dan proses beracaranya tersebar dalam KUHAP, yang dalam pelaksanaan beracaranya harus berinteraksi dengan Aparat Hukum Lain, dalam hal melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan eksekusi harus berkoordinasi dengan APH lain. Mengingat bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum tunggal (dominus litis) dalam proses penanganan perkara pidana, mengharuskan : 1) Koordinasi dengan penyidik (baik pihak Kepolisian selaku penyidik di hampir semua tindak pidana maupun penyidik PPNS bea cukai, satpol PP, Kalapas, dan Oditur Militer untuk perkara koneksitas) sesuai tertuang dalam kewenangan dalam KUHAP dan ketentuan khusus yang berlaku, 2) Koordinasi dengan Pengadilan dan Lapas, terkait proses pelimpahan, persidangan dan pelaksanaan putusan Pengadilan berupa pidana badan maupun terhadap pelaksanaan eksekusi Denda Tilang. 3) Koordinasi dengan instansi lain misalnya dengan BPKP dan Inspektorat terkait perhitungan PKKN. 4)Koordinasi dengan akademisi atau yang berkompeten terkait permohonan ahli. 5) Koordinasi dengan LPSK terkait perlindungan saksi dan korban dan sebagainya. Dalam kurun waktu sekitar 2 bulan ini, walau relative baru, dari infomasi dari bidang tehnis, belum pernah ada dilakukan pertemuan rutin antar APH. Saya menemukan hal- hal cukup sebagai atensi bersama, dan mungkin perlu sebagai alasan kita bangun silaturahim rutin, sambil membahas hal-hal tehnis yang diperlukan. Banyak proses dalam penanganan perkara pidana yang perlu dikoordinasikan, oleh karena moment ini sebagai silaturahim awal untuk kiranya diintensifkan sambil membahas persoalan yang update perlu di sinergikan. Mungkin dalam forum silaturahim ini, kami juga meminta pandangan atau saran masukan dari Satker lain, dalam penegakan hukum sesuai tugas dan kewenangannya, mungkin kita sinergikan.

Wakapolres Bondowoso menyampaikan rasa terimakasih kepada Kajari yang telah mengadakan acara seperti ini, kegiatan ini sangat positif sebagai sarana memperkuat koordinasi antar penegak hukum, Bahwa penitipan tersangka di Lapas saat ini sudah bisa pada saat penyidikan, Bahwa di Lapas Bondowoso juga sudah penerapan IT dalam pengelolaan tahanan.

Dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso menyampaikan bahwa Koordinasi ini sangat penting juga harus lebih di tingkatkan lagi, nanti kegiatan ini saran saya untuk dilanjutkan bergantian dalam tangka membahas isu penegakan hukum. Bahwa di Pengadilan Negeri Bondowoso sudah menerapkan IT dalam proses perkara, dan itu sudah bisa dilihat secara realtime. Koordinasi yang intensif adalah hal penting dalam hal penegakan hukum di Kab Bondowoso agar dapat memberikan pelayanan prima untuk masyarakat.

Bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengkoordinasikan dan mengintegrasikan berbagai lembaga dan proses peradilan pidana untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih dalam penanganan kasus kriminal serta mempercepat proses peradilan dan Mewujudkan sistem yang lebih adil dan berkeadilan dalam penegakan hukum pidana dengan memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan serta mencapai tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan.

Berita Terkait