Kejari Bondowoso
Berita

Penyelesaian Aset Perhutani KPH Bondowoso Secara Mediasi

 

Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 bertempat diruang rapat Kejari Bondowoso, dihadiri Kajari Bondowoso, Kadis BPKAD beserta jajaran, Sekdis DPMD beserta jajaran, Kepala Perum Perhutani Cabang Bondowoso beserta jajaran, Camat Klabang, Kepala Desa Karanganyar beserta perangkat dan Tim JPN Kejari Bondowoso, dilakukan mediasi dalam rangka penyelesaian permasalahan penguasaan tanah milik Perhutani KPH Bondowoso dengan Pemkab Bondowoso dan/atau Pemerintah Ds. Karanganyar, Kec. Klabang, Kab. Bondowoso.

Bahwa hasil dari mediasi tersebut, pihak Kepala Desa Karanganyar beserta jajaran sepakat menyerahkan tanah aset milik Perum Perhutani KPH Bondowoso yang berada di Ds. Karangangar, Kec. Klabang, Kab. Bondowoso seluas kurang lebih 2,225 Ha. Bahwa setelah dilakukan penyerahan aset milik Perum Perhutani KPH Bondowoso selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Para Pihak.

Bahwa dengan mediasi mencapai kata sepakat yang dituangkan ke dalam Berita Acara, sehingga Jaksa Pengacara Negara telah berhasil memulihkan aset milik Perum Perhutani KPH Bondowoso senilai Rp. 563.750.000,- (lima ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Berita Terkait