Kejari Bondowoso
Berita

Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Kamis, 07 Maret 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul FIkri, S.H., M.H. melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Bondowoso, Kodim 0822 Bondowoso, Kasat Narkoba Bondowoso, PN Bondowoso, Dinas Kesehatan Bondowoso, Sat Pol PP Bondowoso.

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor, hal ini diatur dalam pasal 270 kuhap, pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang nomor 16 tahun 2004. Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan tujuan pemusnahan barang bukti ialah agar barang bukti yang disimpan digudang barang bukti untuk kepastian hukum sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab serta bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.

Pemusnahan barang bukti tersebut dari 40 perkara tindak pidana umum dengan berbagai macam barang bukti antara lain pil koplo sebanyak + 6000 butir, shabu-shabu + 25 gram, senjata tajam, serta berbagai macam barang lainnya. Barang-barang tersebut akan dilakukan pemusnahan dengan cara diblender, dipotong, dan dibakar sehingga tidak bisa dipergunakan lagi yang dilakukan secara terbuka sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di kejaksaan negeri bondowoso.

 

Berita Terkait