Kejari Bondowoso
Berita Kejaksaan Agung

Intelijen Kejagung Temukan Aset Terpidana Korupsi Rp1,6 Triliun

Intelijen Kejaksaan Agung selama kurun waktu Januari – September 2019 menemukan sejumlah aset milik 39 terpidana korupsi senilai Rp 1,6 trilliun dan di antaranya dua pulau yang ada di Sulawesi Selatan.

Direktur C Bidang Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Chairul Amir mengatakan sebanyak 39 perkara atau terpidana yang diminta oleh jajaran Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung kepada Direktorat C untuk ditelusuri asetnya (asset tracing) terpidana sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang tidak ditemukan saat penyidikan, persidangan, sampai putusan dijatuhkan.

Dari 39 perkara tersebut, Pidsus Kejagung mencari aset para terpidana itu mencapai Rp 1.637.000.000.000 Dari jumlah itu, angka terbesar Rp1,4 T adalah uang pengganti kerugian negara yang harus disita dari terpidana Abdul Harman Al–Idrus.

“Hasil yang didapat selama sembilan bulan adalah ditemukan 37 unit kendaraan roda dua serta 75 petak lahan berupa tanah kebun, tanah saja, serta tanah dan bangunan. Aset teridentifikasi milik terpidana dan keluarganya,” ucap Chairul.

“Tugas kami tidak sampai ke situ. Kami serahkan temuan itu ke Direktur Upaya Hukum dan Eksaminasi Pidsus. Nanti mereka yang menaksir nilai aset berdasarkan perhitungan dari appraisal,” tambah Chairul.

Sementara itu pihaknya pun baru saja mengembalikan dua pulau di Sulawesi Selatan kepada Pemkot Makasar. Pengembalian dua pulau itu, yaitu Pulau Lae Lae dan Pulau Samalona.

“Jadi pulau itu dikelola oleh Pihak ketiga itu diberi konsesi mengelola pulau 25 tahun sejak 1991 untuk mengembangkan pariwisata. Ternyata kewajiban membangun tidak dilaksanakan oleh pihak ketiga. Ketimbang di kemudian hari terjadi masalah seperti beralihnya hak kepemilikan, kami menyarankan agar hak pengelolaan dicabut dan dikembalikan ke Pemkot Makasar,” papar Chairul.

Berita Terkait